Jumat, 16 Desember 2011

SAUDI DAN WAHHABISME DIFITNAH, MENGUNGKAP AGENDA PROPAGANDA NEO-CON DI DALAM MEMERANGI ISLAM TERUTAMA AHLUS SUNNAH

Oleh :
Abu Salma al-Atsari
Belum lama ini, saya sempat tergelitik dengan sebuah judul buku “Dinasti Bush Dinasti Saud” yang ditulis oleh salah seorang jurnalis Amerika Serikat. Saya sendiri sebenarnya belum sempat membaca dan menelaah isi buku tersebut, namun saya mendengar bahwa buku ini diterima secara luas oleh saudara-saudara kita kalangan hizbiyyin harokiyyin yang menjadikannya sebagai bumerang untuk menyerang dakwah salafiyyah dan negeri tauhid, Kerajaan Arab Saudi.
Hal serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan dilakukan oleh Majalah Suara Hidayatullah (SAHID) pada akhir tahun 90-an yang memuat kesaksian ‘kontroversial’ dan dusta seorang ‘mantan’ agen Mossad yang memberikan ‘testimoni’ akan adanya hubungan antara salafiyyun dengan agen Mossad. Artikel ini dimuat di majalah SAHID yang akhirnya menuai kritikan dan bantahan dari salafiyyin. Setelah muncul bantahan dan klarifikasi kedustaan berita tersebut, beberapa staf majalah SAHID meminta maaf kepada fihak salafiyyin atas termuatnya berita yang tidak valid tersebut. Tahun 2007 ini, artikel ‘hoax’ ini diangkat kembali oleh “Risalah Mujahidin” untuk menyerang dakwah salafiyyah. Seakan-akan mereka ini tidak pernah membaca dan memahami firman Alloh Ta’ala surat al-Hujurat ayat 6 tentang kewajiban tabayyun dan tatsabbut di dalam menerima berita dari orang fasik, apalagi orang kafir.
Namun, pembahasan kita kali ini bukanlah ini. Saya di sini akan sedikit mengungkap pandangan para jurnalis eropa dan Amerika terhadap Wahhabisme dan Kerajaan Arab Saudi (KSA) itu sendiri yang berlawanan dengan analisa penulis Amerika yang menyatakan ”Dinasti Bush Dinasti Saud”. Hal ini menunjukkan bahwa, para jurnalis di Eropa dan Amerika, mereka memiliki kebebasan di dalam penulisan dan karya-karyanya. Sehingga, ’studi’ observasi antara satu penulis dengan penulis lainnya dalam satu masalah seringkali saling bertabrakan dan berbenturan.
Sebagai misal dalam hal ini adalah terbitnya essay, artikel, jurnal dan makalah pada media-media massa baik cetak maupun elektronik yang menghantam habis Saudi Arabia sebagai ’gudang’ penghasil teroris dan melahirkan teroris terbesar di dunia. Mark Silverburg misalnya, mengklaim bahwa Saudi Arabia mengeluarkan biaya 85 miliar dollar AS selama rentang 25 tahun untuk pembiayaan aktivitas yang ditengarai berbau radikalis dan fundamentalis. Tidak ketinggalan pula, Nina Shea dalam artikelnya berjudul ”Saudi Publication on Hate Ideology Fill American Mosques” [Washington : Center for Religious Freedom, 2005] menyatakan bahwa Saudi berada di belakang menyebarnya ‘ideologi kebencian’ yang merupakan cikal bakal tindakan terorisme.
Dalam artikel ringkas ini, saya akan memaparkan agenda dan bentuk permusuhan kaum neo con kuffar di dalam menghantam dan menghancurkan Islam, terutama ahlus sunnah. Artikel ini banyak mengambil faidah dari makalah “Hal tad’u al-Mamlakah al-‘Arobiyyah as-Su’udiyyah ila ‘adamit Tasaamuh wal Hiqd fil Ghorb” [salafimanhaj research, 2007].
NEO CON DAN AGENDA ZIONISME
Neo-con adalah sebutan bagi jelmaan partai konservatif gaya baru yang didirikan oleh George Bush Sr. di dalam mewujudkan agenda politik dan tendensi zionisme di Amerika Serikat. Semenjak didirikannya partai ini, ideologi neo-con ini menyebar ke penjuru Eropa dan menjadi suatu ideologi tersendiri yang membawa misi yahudisasi universal dengan bersikap skeptis terhadap Islam dan memusuhi Islam. Agenda memerangi Islam telah mulai dicanangkan dengan berbagai bentuk propaganda, diantaranya adalah jargon “War against terrorism” dan melabelkan Islam sebagai teroris.
Mantan kepala biro “Jerussalem Post” dan asisten ilmuwan di “Cato Institute”, Leon T. Hadar, telah mendokumentasikan indikasi kebijakan luar negeri AS yang dikuasai Neo Con dalam bukunya yang ditulis awal 90-an tentang kebijakan pemerintah AS sebagai berikut:
“Now that the Cold War is becoming a memory, America’s foreign policy establishment has begun searching for new enemies. Possible new villains include ‘instabilty’ in Europe – ranging from German resurgence to new Russian imperialism – the ‘vanishing’ ozone layer, nuclear proliferation and narcoterrorism. Toping the list of potential new global bogeymen, however are the Yellow Perril, the alleged threat to America economic security emanating from East Asia, and the so-called Green Peril (green is the color of Islam). The peril is symbolized by the Middle Eastern Moslem fundamentalist” [Leon T. Hadar, The ‘Green Peril” : Creating the Islamic Fundamentalist Threat, Policy Analysis, Cato Institute, no. 177, 27 Agustus 1992)
“Sekarang ini ketika Perang Dingin telah menjadi sebuah memori’ penentuan kebijakan luar negeri Amerika telah memulai pencarian musuh baru. Kemungkinan penjahat-penjahat baru termasuk ’ketidakstabilan’ di Eropa – berjejer mulai dari kebangkitan Jerman sampai kepada imperalisme Rusia baru -, ’lenyapnya’ lapisan ozon, proliferasi (pengembangan) nuklir dan narkoterorisme. Puncak tertinggi dari daftar ’hantu-hantu’ global baru yang berpotensi tersebut, biar bagaimanapun tetaplah ’bahaya kuning’ [komunis, pent.], ancaman yang diduga kuat berdampak pada keamanan ekonomi Amerika yang berasal dari Asia Timur, dan demikian pula dengan ancaman yang disebut ’Bahaya Hijau’ (warna hijau sering diidentikkan dengan Islam). Bahaya yang disimbolisasikan dengan fundamentalis muslim Timur Tengah.”
Untuk memenuhi ambisi dan agenda politik neo-con, upaya pembentukan opini dan pemburukan citra Islam terutama terhadap ahlus sunnah dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya adalah dengan bombardir opini publik via media-media baik cetak maupun elektronik. Artikel dan essay yang tersebar di majalah, surat kabar maupun jurnal ramai memperbincangkan tentang isu Islam dan terorisme.
Sayangnya, sebagian kaum muslimin menerima mentah-mentah isu semisal ini dan mengkambinghitamkan gerakan puritan pemurnian Islam, yang mereka sebagai Wahhabisme dan negara penyebar ’madzhab’ ini, Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad Hisham Kabbani, seorang pembesar tokoh Naqshabandiyah Eropa dan Abdul Hakim Murad ash-Shufi adalah salah satu ’partner’ jurnalis eropa di dalam menghantam Wahhabisme.
Di lain pihak, secara kontradiksi, Hamim Nuh Keller –yang juga murid Kabbani- dan sebagian tokoh syiah, menuduh bahwa Wahhabi merupakan gerakan boneka propaganda Goebbel dan Goering, namun di sisi lain juga menyatakan bahwa Wahhabisme merupakan akar fundamentalisme Islam penyebar faham kekerasan, kebencian dan terorisme. Saya sendiri juga sempat membaca tuduhan ini di salah satu blog wordpress seorang jama’ah ahli bait Indonesia.
Apabila kita menelaah ulasan para jurnalis neo-con yang islamfobia, mereka banyak mengambil sumber informasi dari kalangan shufiyun Eropa semisal Kabbani, Murad, Keller, Yusuf Smith, dll. Seakan-akan di sini, ada suatu propaganda dan agenda terselubung dari neo-con dan shufi partnership.
Untuk itu mari kita mengenal sedikit beberapa jurnalis dan penulis neo-con yang anti Islam, untuk mengetahui keburukan bukan supaya mengiktinya, namun supaya waspada darinya. Sebagaimana seorang penyair mengatakan :
عرقت شرا لا لشر    ولكن لتوقيه
Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukannya
Namun aku mengetahuinya untuk memproteksi darinya
Beberapa jurnalis islamfobia yang diduga terlibat dengan neo-con
Berikut ini adalah beberapa jurnalis yang diduga kuat turut mempromosikan program agenda neo-con dan mendiskreditkan Islam terutama ahlus sunnah.
1.     Nina Shea, seorang direktur ”Center for Religious Freedom” adalah satu propagandis utama yang mengklaim bahwa Arab Saudi secara sengaja menyebarkan ’ideologi kebencian’ melalui buku-buku pelajaran sekolah, masjid dan institusi lainnya. Ia menulis sebuah essay berjudul ”Saudi Publication on Hate Ideology Fill American Mosques” (Publikasi Saudi tentang ideologi kebencian memenuhi Masjid-Masjid Amerika) setelah melakukan studi yang inadequate (tidak memadai) dan absurd ridiculous (tidak masuk akan dan menggelikan). Ia hanya melakukan observasi pada 15 masjid di AS (yang tidak sampai 1 % dari jumlah keseluruhan Masjid di AS) lalu mengambil kesimpulan yang bias dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, Nina Shea banyak melakukan penukilan-penukilan dengan memotongnya sehingga keluar dari konteks dan membawa alur studi kepada pemahamannya yang anti Islam. Belum lagi ia banyak merujuk kepada para pembesar sufi semisal Hisyam Kabbani untuk memperkuat pendiskreditannya kepada Wahhabi dan Saudi Arabia.
2.     Daniel Pipes. Seorang kolumnis Amerika Zionis dan Islamfobia. Ia adalah direktur sebuah forum yang disebut dengan ”Middle East Forum”. Operasinya didukung oleh beberapa grup seperti ”Christian Coalition”, ”The America Israel Public Affair Commitee”, ”The American Jewish Congress” dan ”Zionist Organization of America”. Dia juga orang yang berada di belakang website “Campus Watch”. Ayahnya, Richard Pipes, adalah salah satu arsitek kebijaksanaan metodologi neo-con mantan seorang dosen di Harvard University selama lebih dari 46 tahun yang pensiun pada tahun 1996. Richard sendiri adalah seorang kelahiran Polandia yang lahir dari keluarga Yahudi yang kaya raya. Richard Pipes pernah menjabat sebagai “Tim B” CIA pada tahun 1976 dan mengklaim bahwa Soviet memiliki senjata pemusnah massal, yang memicu perang dingin berkepanjangan.
3.     Robert Spencer, seorang katolik yang berideologi neo-con yang namanya melambung pasca peristiwa 11 September dan memproklamasikan dirinya sebagai ‘spesialis Islam’. Dia adalah editor buku The Myth of Islamic Tolerance : How Islamic Law Treat Non Muslims [Mitos tentang toleransi Islam : Bagaimana hukum Islam memperlakukan non muslim] (New York : Promotheus Books, 2005). Ia berada di belakang website “Jihad Watch” dan “Dhimmi Watch” bersama dengan rekannya, Hugh Fitzgerald.
4.     Bat Ye’or, seorang konseptor utama pencipta istilah Dhimmitude yang ia formulasikan dalam bukunya yang berjudul “Islam and Dhimmitude : Where Civilisations Collide” [Islam dan Dzimmitude : Ketika peradaban hancur] (Cranbury, Ney Jersey : Associated University Presses, 2002). Bat Ye’or sendiri sebenarnya bukanlah nama aslinya, ini adalah nama samaran pseudonim dengan bahasa Ibrani. Nama aslinya adalah Giselle Littman, seorang kelahiran Mesir namun beragama Yahudi. Ia mengklaim sebagai ahli spesialis Timur Tengah. Ia juga pernah menulis buku yang berjudul “The Jews in Egypt” pada tahun 1971 dengan nama samaran Yahudiyya Masriya. Dia menuduh bahwa bangsa muslim merampas hak kaum Yahudi dan mengkhianati perjanjian-perjanjian mereka dengan Yahudi. Dia memiliki dendam pribadi terhadap Islam setelah dirinya diusir oleh pemerintahan Mesir dan tinggal di Inggris.
5.     Stephen Schwarts, seorang Yahudi neo-con yang masuk ke dalam kelompok sufi Naqshabandiyah Hisyam Kabbani. Ia mengklaim dirinya sebagai ahli dalam masalah keislaman, terutama setelah belajar Islam melalui kelompok sufi naqshabandiyah Hisyam Kabbani. Schwarts sangat anti dengan Wahhabi dan Saudi Arabia. Di dalam bukunya yang berjudul “The Two Faces of Islam: The House of Saud from Tradition in Terror” (Dua wajah Islam : Rumah Saud dari tradisi menuju teror), Schwarts tidak pernah menyokong satupun pendapatnya tentang Islam dengan Al-Qur’an maupun Sunnah. Bahkan lebih parah lagi, sebagaimana diutarakan oleh Amir Butler, bahwa Schwarts bersikap kelewat batas dengan membandingkan antara Wahhabisme dengan Fascsime di Italia, Komunisme di Soviat atau Militerisme Jepang. Schwarts, yang berpindah dari agama Yahudi ke agama Islam ala sufi Naqshabandiyah, tetap menunjukkan sikap antipati terhadap dakwah Islam itu sendiri dan dia turut meramaikan ritual-ritual bid’ah ala sufi seperti meramaikan kuburan dan nyanyi-nyanyi dengan musik sufiyah yang dikatakan olehnya : “Music is perhaps the greatest glory of Islamic Civilitation” (Two Face, op.cit, hal. 72-73) [Musik itu, mungkin merupakan kemenangan terbesar peradaban Islam…]. Ketika interview dengan National Review, Schwarts dengan bodohnya menyatakan bahwa Saddam Hussein (seorang Ba’tsi beraliran nasionalis komunis, pen), Hamas (Organisasi pembebasan Palestina Ikhwani, pen) dan Hizbullah (Syiah, pen), semuanya adalah Wahhabi.
6.     Oriana Falacci, seorang penulis Italia yang dikenal dengan buku best-sellernya Anger and Pride (Kemarahaan dan Kebanggan) ini menyamakan antara ayat suci Al-Qur’an dengan Mein Kampf-nya Hittler [Mein-Kampf = perjuanganku adalah catatan harian Hittler yang dianggap bibble-nya kaum NAZI]. Ia juga mengklaim tanpa bukti bahwa “millions and millions of Muslims marched in support of Bin Laden” [Berjuta-juta kaum muslimin berbaris mendukung Bin Ladin], lalu ia berkonklusi bahwa hampir keseluruhan kaum muslimin itu berpotensi seperti Bin Ladin di dalam melakukan terorisme dan menyebarkan ideologi kebencian.
7.     Melanie Philips, penulis Londonistan : How Britain is Creating a Terror State within [Londonistan : Bagaimana Inggris menciptakan negara teror di dalamnya] (London :  Gibson Square, 2006). Pada awal mulanya ia kesulitan mencari penerbit yang mau menerbitkan bukunya ini hingga akhirnya ia memperolehnya setelah penantian dan pencarian yang cukup panjang. Di dalam bukunya, Melanie banyak melakukan klaim-klaim tanpa bukti, seperti ia menyatakan bahwa toko-toko buku Islam turut menjual buku Mein Kampf-nya Hittler. Ia juga menyandarkan beberapa ucapan kepada Syaikh Abdurrahman as-Sudays (hal. 155-56) yang sangat aneh dan tidak menunjukkan dimana perujukan ucapan tersebut ia dapatkan. Banyak sekali sumber-sumber penukilan di buku ini yang tidak diketahui asal muasalnya.
8.     Patrick Sookhdeo, mantan muslim asal Guyana yang murtad menjadi Kristen Anglikan Kanon. Ia menjadi direktur lembaga tidak jelas bernama “Institute for The Study of Islam and Christianity”. Dia memiliki beberapa tulisan, diantaranya “The Chalenge of The Church” [Tantangan Gereja] (2006), “Understanding Islamic Terrorist: The Islamic Doctrin of War” [Memahami teroris Islam : Doktrin Islam tentang peperangan] (2004) dan lainnya. Sookhdeo menulis artikel berjudul “The Myth of a Moderate Islam” [Mitos tentang Islam Moderat] yang menyatakan bahwa kaum teroris dan ekstrimis Islam melakukan tindakan teror adalah berangkat dari ajaran islam itu sendiri, sehingga aktivitas itu sendiri merupakan epresentasi dari Islam.
9.     Ayaan Hirsi Ali, seorang wanita zindiq asal Somalia yang mengaku sebagai muslimah, namun tindak-tanduk dan karya tulisnya menunjukkan akan kebenciannya terhadap Islam. Ia hijrah ke Belanda dengan cara keimigrasian gelap, dan pernah menjadi mantan anggota partai sayap kanan Belanda. Hirsi Ali menyeru pemerintahan kafir untuk lebih waspada menghadapi kaum muslimin dan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyudutkan kaum muslimin. Sikap anti islammnya inilah menyebabkan dirinya menjadi “one of the most influential people of 2005” versi majalah “Times”. Di dalam bukunya, “The Caged Virgin : An Emancipation for Women and Islam” [Keperawanan yang terkurung : sebuah emansipasi untuk wanita dan Islam] menunjukkan sikap zindiqnya dan kecenderungannya di dalam atheis dan menentang syariat-syariat Islam. Di bukunya ini ia lebih banyak mengejek dan menghina syariat islam terhadap perlindungan wanita, ia juga mengejek wanita-wanita muslimah yang multazimah (komitmen). Ia pernah menghadiri pertemuan tahunan Komite Yahudi Amerika.
10.Serge Trifkovic, seorang berdarah serbia kroasia yang juga anti Islam. Dia turut membandingkan antara Islam dengan Fasisme Italia dan mempertanyakan realitas pembantaian muslim di Bosnia? Dia menulis sejumlah buku diantaranya Sword of The Prophet (Pedang Nabi) dan Defeating Jihaad (jihad penakukan). Dia pernah menjadi saksi pembela dalam pengadilan internasional (International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia) politisi serbia yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap kaum muslimin Bosnia.
11.Mark Silverburg, seorang pengacara dan penulis sejumlah buku terbitan Ariel Center for Policy and Research. Di dalam bukunya yang berjudul “The Quartermasters of terror: Saudi Arabia and The Global Islamic Jihad” [Juru mudi teror : Arab Saudi dan Jihad Islam Global] mengklaim bahwa Saudi Arabia telah mengeluarkan dana hampir 87 miliar dollar selama lebih dari 25 tahun ini untuk membiayai propagasi ekstrimisme Islam. Silverburg juga menunjukkan bahwa dirinya pun dipengaruhi oleh Hisyam Kabbani di dalam pengumpulan informasi dan investigasinya, sebagaimana ia menyatakan di dalam pembukaan bukunya bahwa : “In the estimated 80% of mosques that the wahabist control in America…” [pada perkiraan 80% masjid-masjid yang dikendalikan oleh kaum Wahhabi di Amerika] dan Silverburg menerima klaim ini dari Kabbani. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada satupun ulama Islam yang menolak tindakan Usamah bin Ladin, padahal Imam Ibnu Baz sudah memperingatkan dari perilaku Bin Ladin semenjak tahun 90-an.
Dan masih banyak lagi dari para jurnalis dan penulis neo-con yang islamfobia, yang mendiskreditkan dan menfitnah Islam… dalam hal ini yang menjadi sorotan utama adalah Wahhabisme dan Saudi Arabia. Sungguh lucu, banyak sekali orang yang mengatributkan tindakan kekerasan dan terorisme dengan Wahhabisme, padahal Wahhabi terlepas dari atribut-atribut semisal ini sebagaimana terlepasnya darah serigala dari pakaian Nabi Yusuf ‘alaihi Salam.
Ada suatu agenda tersembunyi dan propaganda terang-terangan di dalam menyudutkan shahwah (kebangkitan) Islam di dunia. Barat khawatir akan kebangkitan Islam, dan mereka faham dan yakin, bahwa musuh utama mereka dalam kebangkitan Islam ini adalah mereka yang disebut sebagai Wahhabi dan Wahhabisme.
Dalam hal ini Amerika memiliki kepentingan besar di dalam menjaga eksistensinya. Mereka menjadi paranoid dan ketakutan besar terhadap gerakan puritan dan revival kaum muslim. Mereka khawatir bangkitnya kembali Daulah Khilafah Islamiyyah sebagaimana pada masa-masa kegelapan Eropa. Untuk itulah, mereka berupaya mempersiapkan diri melawan suatu ’peperangan’ dan mencuri start dengan memerangi Islam dengan atas nama terorisme…
Madeline Albright, mantan dubes AS bagi PBB menyatakan ketika dirinya masih menjabat sekretaris negara :
”The Islamic terrorism threat will lead to a war of the future” (London : The Observer, 23 Oktober 1998, hal. 14)
“Ancaman terorisme Islam akan menyebabkan suatu peperangan di masa akan datang.”
Dan inilah yang mereka takutkan. Oleh karena itu mereka akan senantiasa menjaga ko-eksistensi mereka, mereka melakukan peperangan dan kekerasan terorganisir atas nama humanity (kemanusiaan) padahal merekalah yang pertama kali menginjak-injak humanity. Sikap arogan seperti inilah yang akan membenamkan Amerika ke dalam jurang kehancuran –dengan izin Alloh- ke dalam jurang kehinaan.
Samuel Huntington dalam bukunya Clash of Civilitation and the Remakingh of World Order (New York : Touchstone books: 1996) berkata (hal. 51) :
“The West won the world not by the superiority of its ideas or values or religion (to which few members of other civilization were converted) but rather by its superiority in applying organized violence. Westerners often forget this fact; non westerner never do.”
“Barat memenangkan dunia ini bukanlah karena keunggulan ide, nilai atau agamanya (dimana sejumlah kecil peradaban lainnya terpangaruh) namun lebih karena keunggulannya di dalam menerapkan kekerasan yang teroganisir. Orang barat sering melupakan hal ini sedangkan orang non barat tidak pernah melupakannya.”
Huntington benar, bahwa mereka –orang barat- tidak pernah menyadari kesalahan mereka ini, sedangkan lawan mereka tidak pernah melupakannya. Dan inilah yang akan menjadi bumerang bagi mereka, di saat itulah civilitation (peradaban) Amerika akan collide (runtuh) dan the new world order (kepemimpinan dunia baru) akan bangkit dan menggantikan posisi mereka.
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا
Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. ”
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa
إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ
Jika Allah menolong kamu, Maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (Tidak memberi pertolongan), Maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu?
وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”

POLIGAMI DIHUJAT 3

Poligami Tidak Dilakukan Tanpa Terkontrol
Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu tidak sekedar hanya untuk memelihara diri supaya jatuh kepada keharaman, namun poligami itu lebih mulia dari itu. Poligami merupakan diantara sarana untuk menolong kaum wanita yang kesusahan, semisal para janda yang miskin yang tidak memiliki penanggung jawab dan pelindung atasnya dan anak-anaknya. Poligami juga untuk memelihara kaum wanita dari keburukan dan kejelekan. Poligami bukan untuk ajang berbangga-bangga atapun hanya untuk hasrat sesaat belaka.
Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu adalah syariat Alloh yang mulia, yang Alloh turunkan untuk kemaslahatan umat manusia. Poligami tidak asal dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangan kemaslahatan dan kemadharatan, apalagi sampai membawa kepada penzhaliman kepada wanita dan penelantaran hak-hak mereka. Ketahuilah, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak berpoligami, yang apabila tidak dipenuhi maka akan terjadi penzhaliman kepada kaum wanita dan penzhaliman kepada syariat poligami itu sendiri. Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan seorang lelaki boleh berpoligami :
1. Tidak Lebih Dari Empat Isteri Dalam Satu Waktu
Di dalam pembahasan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat an-Nisa` ayat 3 dan beberapa hadits yang telah lewat menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak boleh beristeri lebih dari empat dalam satu waktu. Kecuali apabila salah satu isterinya meninggal lalu ia menikah lagi.
Alloh adalah Sang Kholiq (Maha Pencipta) yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Alloh juga paling mengetahui mengapa Ia memperbolehkan pria beristeri lebih dari satu dan membatasinya hanya empat isteri saja, tidak lebih dari itu. Syariat Alloh yang membatasi poligami tidak boleh lebih dari empat terkait dengan Pengetahuan Alloh Yang Maha Tinggi tentang kemampuan makhluk-Nya dan kemampuan mereka untuk dapat berbuat adil.
Seorang muslim laki-laki tidak boleh beristeri lebih dari empat. Apabila seorang laki-laki takut dan khawatir ia tidak dapat berlaku adil apabila ia memiliki isteri lebih dari satu, maka yang satu itu lebih baik baginya. Sama juga, bagi seorang pria yang telah beisteri dua orang dan ia tidak mampu lagi berbuat adil apabila ia menikahi seorang wanita lagi, maka yang dua itu adalah lebih baik baginya. Juga demikian bagi seorang pria yang memiliki tiga orang isteri. Apabila ia khawatir tidak mampu berbuat adil untuk menikahi empat isteri maka hendaklah ia mencukupkan dengan yang tiga. Adapun seorang pria yang telah memiliki empat isteri, maka ia tidak boleh menikahi wanita lagi walaupun ia yakin ia mampu berbuat adil terhadap mereka semua. Karena syariat yang mulia telah membatasi jumlah maksimal poligami adalah empat.
2. Memiliki Kemampuan Untuk Berpoligami
Seorang muslim yang tidak memiliki kemampuan untuk berpoligami maka ia terlarang berpoligami, karena implikasinya akan membawa kepada penzhaliman terhadap kaum wanita dan anak-anak, sedangkan Alloh mengharamkan segala bentuk kezhaliman. Dan yang dimaksud dengan kemampuan di sini adalah kemampuan berupa harta, kesehatan fisik dan mental/psikologi.
Seorang pria yang tidak memiliki kemampuan harta untuk memberikan nafkah kepada dua orang isteri, maka tentu saja mencukupkan diri dengan satu isteri itu lebih utama dan baik. Seseorang yang nekad berpoligami sedangkan ia tidak memiliki kemampuan harta untuk menafkahi isteri-isteri dan ana-anaknya, tentu saja akan terjatuh kepada penzhaliman kepada isteri-isteri dan anak-anaknya. Kemampuan finansial ini merupakan kriteria mutlak diperbolehkannya seseorang untuk berpoligami.
Seorang muslim laki-laki haruslah sehat fisiknya, sehingga ia mampu bekerja untuk memenuhi nafkah isterinya. Seorang laki-laki dengan kesehatan fisiknya niscaya mampu menafkahi isterinya lahir dan batin. Kesehatan fisik juga berkaitan dengan kemampuan seksual. Seorang pria yang mengalami gangguan di dalam kemampuan seksualnya, misalnya impoten, maka dilarang untuk berpoligami. Karena, diantara hikmah pernikahan dan poligami adalah memelihara kehormatan dan kemaluan, apabila seorang pria tidak mampu menafkahi kebutuhan batin isterinya maka akan menyebabkan terbelenggunya dan terlantarnya fithrah dan tabiat wanita yang pada akhirnya jatuh kepada penzhaliman atasnya.
Kesehatan psikologi lebih mengacu kepada kemampuan di dalam memimpin dan mengatur keluarganya dengan keadilan. Seorang pria yang mengalami gangguan psikologi, seperti emosional, akan menyebabkan hilangnya keadilan di dalam rumah tangga. Kesehatan psikologi juga mengacu kepada keistiqomahannya di dalam menjalankan agamanya. Seorang pria yang tidak istiqomah di dalam melaksanakan ajaran agamanya, maka akan sangat rentan melakukan tindakan ketidakadilan dan penzhaliman terhadap keluarga (isteri-isteri dan anak-anaknya). Oleh karena itu, poligami yang tidak dibangun di atas syariat dan sunnah Nabi akan cenderung jatuh kepada keburukan dan kezhaliman di dalam rumah tangga.
3. Dapat Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isterinya
Alloh Ta’ala berfirman :
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة
Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil maka (nikahilah) satu saja.”
Sedangkan di tempat lain Alloh Azza wa Jalla berfirman :
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا فإن الله كان غفورا رحيما
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS an-Nisa` : 129)
Ayat 129 dalam surat an-Nisa` di atas sering dijadikan argumentasi oleh kaum anti poligami bahwa poligami itu sebenarnya tidak boleh. Karena Alloh mensyaratkan poligami itu harus adil sedangkan Alloh sendiri menyatakan bahwa manusia itu tidak mampu berlaku adil walaupun sangat ingin berbuat demikian. Benarkah demikian? Benarkah dua ayat di atas saling kontradiktif? Mari kita lihat penjelasan pakar tafsir al-Qur’an terhebat sepanjang masa, yaitu Imam al-Qurthubi. Beliau rahimahullahu berkata :
(( أخبر الله تعالى بعدم استطاعة تحقيق العدل بين النساء في ميل الطبع في المحبة والجماع والحظ من القلب ، فوصف الله تعالى حالة البشر وأنهم بحكم الخلقة لا يملكون ميل قلوبهم إلى بعض دون بعض . ولهذا كان (r) يقسم بين زوجاته ( في النفقات ) ، فيعدل ثم يقول : (( اللهم إن هذه قسمتي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )) .. ثم نهى الله تعالى عن المبالغة في الميل فقال : ( فلا تميلوا كل الميل ) أي لا تتعمدوا الإساءة – كما قال مجاهد – الزموا التسوية في القسم والنفقة لأن هذا مما يستطاع))
“Alloh Ta’ala memberitakan ketidakmampuan berlaku adil di antara ister-isteri adalah di dalam kecondongan tabiat di dalam rasa cinta, jima’ (hubungan seksual) dan kecondongan hati. Alloh Ta’ala mensifati manusia bahwasanya mereka secara alami tidak memiliki kecondongan hati kepada satu wanita dan wanita lainnya [maksudnya hanya bisa condong kepada satu wanita saja, pent.]. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membagi diantara isteri-isterinya dalam masalah nafkah secara adil, kemudian beliau bersabda : “Ya Alloh, ini adalah pembagianku yang aku miliki, maka janganlah Kau mencelaku atas apa Yang Kau Miliki namun tak aku tak mampu memilikinya.”… kemudian Alloh Ta’ala melarang dari berlebih-lebihan di dalam kecondongan, Ia berfirman : “Janganlah kamu terlalu condong”, yaitu janganlah kamu berlaku buruk kepada mereka –sebagaimana diutarakan oleh Mujahid- namun tetapkan persamaan di dalam pembagian dan nafkah dan ini adalah termasuk sesuatu yang dimampui.” [al-Jami’ li ahkamil Qur’an].
Yaitu, keadilan di dalam masalah pembagian dan nafkah. Adapun keadilan di dalam rasa cinta dan kecondongan hati, maka ini suatu hal yang manusia tidak mampu berlaku adil seluruhnya. Namun, ketidakmampuan ini bukan artinya tidak ada rasa adil seluruhnya. Seluruh isteri tetap harus disayangi dan dicintai, diberikan perlindungan dan pengawasan yang sama, nafkah dan giliran jima’ yang sama. Oleh karena itulah Alloh melarang dari kecondongan secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan isteri-isteri lainnya terkatung-katung. Inilah yang dicela. Adapun berupaya tetap berbuat adil dan membagi kasih sayang semampunya, memberikan nafkah dan pembagian yang sama rata, maka inilah yang dimaksud dengan keadilan itu. Allohu a’lam bish showab.
Jadi, seseorang yang terlalu mencintai isteri keduanya sehingga menelantarkan isteri pertamanya, tidak memberinya nafkah yang layak dan sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan pembagian giliran yang sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan perhatian yang sama dan seterusnya. Maka ini adalah suatu kezhaliman dan ketidakadilan terhadap isteri pertama tersebut, dan ini termasuk hal yang dilarang dan dicela oleh Alloh, serta bukan suatu hal yang dituju di dalam poligami.
4. Pembagian Terhadap Para Isteri
Masalah ini berkaitan dengan poin sebelumnya dan penjabarannya. Pembagian yang dimaksud menurut ulama Islam adalah pembagian di dalam pembagian pangan, sandang, papan dan waktu. Kesemuanya ini harus dilakukan dengan adil. Ketidakadilan di dalam pembagian ini merupakan salah satu tindakan kezhaliman terhadap isteri dan wanita yang menjadi amanat dan tanggung jawabnya. Semua bentuk pembagian ini juga harus diberikan kepada anak-anak dari tiap isterinya.
Seorang yang berpoligami, apabila ia membelikan rumah untuk salah seorang isterinya, maka ia dituntut untuk memberikan hal yang sama pada isteri-isteri lainnya, kecuali apabila isteri-isteri lainnya ridha. Demikian pula, apabila seorang suami membelikan pakaian baru untuk salah seorang isterinya, maka ia juga dituntut untuk memberikan hal yang serupa pada isteri-isteri lainnya. Jangan hanya karena kecondongan cintanya kepada salah seorang isteri ia menelantarkan isteri-isteri lainnya dan berlaku tidak adil.
Demikian pula, apabila isteri keduanya diberi makan yang lezat dan bergizi, maka ia tidak boleh memberi makan isteri pertamanya seadanya yang kualitasnya di bawah makanan isteri keduanya. Semuanya harus dibagi secara adil. Termasuk pula pembagian waktu tidur bersama dan jima’, semuanya harus dibagi secara adil dan atas keridhaan bersama.
Anak-anak juga demikian, anak isteri kedua dan pertama haruslah diperlakukan sama dalam hal kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan dan lain sebagainya. Jangan sampai terjadi anak isteri kedua disekolahkan di tempat pendidikan yang berkualitas sedangkan anak isteri kedua disekolahkan ditempat yang kualitasnya buruk. Semuanya harus dilakukan dengan adil walaupun berat dan sulit. Oleh karena itu, apabila tidak mampu berbuat adil maka satu isteri itu adalah lebih baik, namun apabila mampu maka berpoligami juga merupakan suatu hal yang mulia, apalagi apabila dibalik poligami itu ada unsur pertolongan kepada kaum wanita dan anak-anak terlantar.
Mencermati Hikmah Poligami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Tidak ada manusia terbaik di muka bumi ini selain Rasullullah dan tidak ada manusia teradil di muka bumi ini selain Nabi yang mulia ‘alaihi ash-Sholatu was Salam. Beliau adalah qudwah (tauladan) bagi umat manusia yang tiada sesuatu keluar dari lisan dan perilaku beliau melainkan adalah wahyu yang diwahyukan kepada beliau.
Kaum kuffar orientalis dan pembebeknya dari kalangan liberalis sosialis feminis mencela beliau dengan celaan yang jelek dan buruk. Mereka mencela Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam sebagai manusia biasa yang memiliki syahwat besar dan kelainan orientasi seksual –ma’adzallah-; semua celaan dan hujatan keji ini berangkat dari hasad, kedengkian dan kebodohan mereka terhadap figur yang mulia ini dan sejarah beliau.
Bagi siapa yang menelaah sejarah dan perikehidupan beliau, niscaya akan mendapatkan bahwa apa yang beliau lakukan adalah bebas dari tuduhan-tuduhan kaum kuffar yang dengki itu, sebagaimana bebasnya darah serigala dari baju Yusuf ‘alaihis Salam. Bagi mereka yang menggunakan kaca mata obyektivitas dan keadilan, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa pernikahan Nabi itu adalah pernikahan yang berangkat dari upaya untuk ta`liful Qulub (melunakkan hati), tatyibun Nufus (mengobati jiwa), tamhidul ardh lid da’wah (membuka jalan dakwah), munashoroh (menolong/membantu) dan yang terakhir adalah tathbiqu haqqohu ath-thabi’i (memenuhi hak beliau sebagai tabiat/fithrah manusia), karena beliau adalah manusia biasa dan bukanlah seorang malaikat yang tidak berhasrat.
Kami telah menyebutkan di awal pembahasan bahwa menikah merupakan sunnah para Nabi dan tabiat mendasar manusia. Bahkan Isa (Jesus) dan Yahya (John The Baptist) yang diklaim kaum Kristiani tidak menikah, tetap tidak menunjukkan akan adanya larangan menikah dan poligami baik di dalam empat injil (gospels) maupun di dalam bible, dan mereka pun tidak akan mampu menunjukkannya, walau menurut keyakinan kami kitab injil tersebut telah ditahrif (diubah-ubah).
Kita lihat, isteri pertama Rasulullah adalah Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, seorang janda Abu Hala Hind bin Nabbasy at-Tamimi, lalu ketika Abu Hala meninggal, Sayyidah Khadijah menikah dengan ‘Atiq bin ‘Abid al-Makhzumi. Rasulullah menikahi beliau pada usia 25 tahun sedangkan Sayyidah Khadijah berusia 40 tahun. Perhatikanlah wahai kaum yang berakal, Rasulullah selama 25 tahun masa lajangnya, yang dikenal dengan orang yang jujur, amanah dan menjaga diri beliau dari keburukan, tidak pernah berhubungan dengan wanita dan wanita pertama yang beliau nikahi adalah Khadijah. Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah seorang yang gila wanita dan syahwatnya besar –ma’adzallah, semoga Alloh melaknat kaum yang berkata demikian- niscaya beliau akan menikahi wanita-wanita pada usia remaja dimana kaumnya saat itu telah terbiasa dengan pernikahan poligami tidak terbatas dan menikah pada usia muda. Perkawinan pertama Rasulullah dengan Sayyidah Khadijah berlangsung hingga tahun sepuluh kenabian atau tiga tahun menjelang hijrah.
Sepeninggal Khadijah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ditawari oleh Khaulah binti Hakim untuk menikahi salah satu dari dua orang wanita, satu perawan (Aisyah), dan satu lagi janda (Saudah), dan lihatlah!!! Rasulullah lebih memilih menikahi Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anhu, seorang janda dari Kasron bin ‘Amru bin ‘Abdi asy-Syams yang merupakan sepupunya sendiri. Sayyidah Saudah ini berbadan gemuk dan berkulit hitam –Allohumma, kami tidak bermaksud sedikitpun mencela penampilan fisik Sayyidah Saudah, dimana beliau adalah diantara wanita terbaik dan ahli surga, ibu kami kaum mukminin-. Rasulullah mau menikahi Sayyidah Saudah yang jauh lebih tua dan seorang janda yang memiliki anak banyak. Apabila Rasulullah menikahi wanita hanya untuk mengumbar syahwat, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak akan menikahi Sayyidah Saudah radhiyallahu ‘anha.
Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar adalah isteri ketiga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Pinangan Rasulullah atas Aisyah telah menyelamatkan Abu Bakar dari dilema antara menikahkan putrinya dengan seorang kafir atau mengingkari janjinya kepada Muth’im bin ‘Adi orang tua dari pemuda kafir tersebut yang telah dijanjikan untuk menikahi putrinya. Sungguh beruntung bahwa yang terjadi justru istri Muth’im bin ‘Adi tidak menghendaki anaknya menikahi Aisyah karena tidak menginginkan anaknya masuk agama baru yang dibawa Nabi, maka pinangan Rasulullah pun diterima. Hal itu terjadi pada tahun yang sama -sepuluh kenabian-, namun baru berkumpul pada saat di Madinah tiga tahun kemudian-. Sejarah mencatat perbedaan pendapat tahun berapa Sayyidah ‘Aisyah dinikahi dan digauli, mulai usia 9-15 tahun. Namun suatu hal yang perlu dicatat, pernikahan dini usia muda ketika wanita telah mencapai baligh, bukanlah suatu penyakit pedofili atau kelainan seksual –ma’adzalloh-, namun ini kembali ke kultur adat dan budaya setempat. Kaum Quraisy telah terbiasa menikahkan puteri mereka yang berusia belia, terutama kepada orang yang mereka hormati.
Sensitifitas modern kadang merasa risih dengan hal ini, tapi hal ini terjadi pada satu komunitas yang memandang usia 9-15 th, adalah usia terendah bagi seorang anak perempuan untuk dikawini, itupun 14 abad yang lalu. Hingga akhir-akhir inipun beberapa komunitas masih memberlakukan adat pernikahan dini. Namun demikian pernikahan anak usia dini adalah lebih baik ketimbang merebaknya pergaulan bebas yang membuat anak usia tersebut sudah tidak ada yang perawan, walaupun secara resmi mereka menikah pada usia 28 ke atas. Toh kenyataannya usia 28 sebagai patokan perkawinan di beberapa negara maju hanya berdasarkan faktor psikologis dan masalah karir serta emansipasi, namun diluar formalitas itu kebejatan seksual merebak dimana-mana pada tingkat yang paling vulgar. Perbandingannya jika ada komunitas (manapun) yang mengawinkan putrinya pada usia dini di Amerika anak usia yang sama sudah tidak perawan lagi. Perbedaan dalam agama, yang satu formal, yang satu lagi zina. Perzinaan sejak dini akan dibawa hingga masa perkawinan, maka akibatnya penyelewengan suami atau istri adalah hal biasa, dan ajaran Yesus yang tidak mengizinkan perceraian menjadi lelucon belaka. [Irene Handono, Menjawab Buku “The Islamic Invasion”, versi CHM download dari www.pakdenono.com]
Isteri keempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah Hafshah binti ‘Umar bin Khaththab, janda dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmi yang masuk Islam dan berhijrah ke Madinah bersamaan dengan Sayyidah Hafshoh. Beliau radhiyallahu ‘anhu syahid di perang Uhud. Ketika selesai masa ‘iddah-nya, ‘Umar menawarkan puterinya kepada Sahabat agung Abu Bakr namun Abu Bakr diam tidak meresponnya, sehingga marahlah ‘Umar. Lalu beliau datang ke Sahabat agung ‘Utsman bin ‘Affan dan menawarkan puterinya kepadanya, namun ‘Utsman tidak menyetujuinya sehingga murkalah ‘Umar. Melihat hal ini, Abu Bakr mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan mengadu kepada beliau, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam sendiri yang melamar Hafshoh dan menikahinya sebagai penghormatan dan pemuliaan kepada ‘Umar sebagaimana Rasulullah menikahi ‘Aisyah sebagai penghormatan kepada Abu Bakr. Setelah itu Abu Bakr pun berkata kepada ‘Umar bahwa beliau diam tidak mau menjawab permintaan ‘Umar karena Abu Bakr pernah mendengar bahwa Rasulullah menyebut-nyebutnya…
Demikianlah pernikahan nabi dengan para isteri sahabat-sahabat yang mulia ini radhaiyallahu ‘anhum ajma’in, dan beliau tidaklah menikahi mereka melainkan diantaranya adalah sebagai penghormatan dan pemuliaan kepada Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Siapakah gerangan yang tidak menginginkan puterinya dinikahi oleh manusia terbaik dan teragung sepanjang masa? Siapakah gerangan yang tidak ingin dinikahi oleh manusia terbaik dan teragung sepanjang zaman?
Sayyidah Zainab binti Khuzaimah yang digelari Ummu Masakin (Ibunya kaum miskin) radhiyallahu ‘anhu adalah isteri kelima Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Beliau adalah janda dari Thufail bin al-Harits bin ‘Abdul Muthollib yang menceraikannya, lalu dinikahi oleh sepupu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ‘Ubaidah bin al-Harits yang juga saudara mantan suaminya, dan beliau syahid pada perang Badar meninggalkan seorang isteri yang menjadi janda tidak ada lagi yang melindunginya. Maha Besar Alloh, apakah menjaga dan menikahi janda sahabat dan sepupu Nabi yang syahid merupakan suatu bentuk kelainan seksual dan gila wanita?!! Apakah suatu bentuk mengikat jalinan silaturrahim kepada keluarga sahabat dan syahid dengan memberikan hak-hak pemeliharaan dan perlindungan atasnya adalah suatu keburukan?!! Dimanakah gerangan akal kaum yang berakal?!! Allohumma, Sayyidah Zainab pun meninggal beberapa bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Semoga Alloh meridhainya dan menjadikannya bidadari surga.
Isteri berikut Nabi yang mulia adalah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu yang nama asli beliau adalah Hindun bintu Suhail bin al-Mughiroh yang seorang janda dari Abu Salamah ‘Abdullah bin ‘Abdul Asad al-Makhzumi radhiyallahu ‘anhu yang syahid di dalam peperangan Sariyah Qothn setelah sebelum sebelumnya beliau terluka para dalam peperangan uhud. Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu meninggalkan isteri dan anak yang banyak. Setelah masa iddah berlalu, Sayyidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dipinang oleh Abu Bakr dan ‘Umar namun beliau menolaknya. Demikian pula ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meminangnya, beliau juga menolak. Alasan penolakan beliau adalah karena beliau adalah wanita yang sudah tua, banyak anak dan pencemburu. Mendengar ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam pun menjawab :
أما ما ذكرت من غيرتك فيذهبها الله .. وأما ما ذكرت من سنك فأنا أكبر منك سنا … وأما ما ذكرت من أيتامك فعلى الله وعلى رسوله
“Adapun mengenai sifat pencemburumu semoga Alloh menghilangkannya, mengenai umurmu yang sudah tua maka aku sendiri lebih tua darimua, dan adapun mengenai anak-anakmu yang yatim maka itu tanggungan Alloh dan Rasul-Nya.” [Lihat Sunan an-Nasa`i, Kitabun Nikah, Juz VI hal 81; melalui Zaujaat La ‘Asyiqot, op.cit.].
Dalam pembentukan komunitas baru yang menjadikan keluarga dan perkawinan sebagai salah satu instrumennya, maka perhatian terhadap janda dan anak-anak yang ditinggal ayah mereka yang syahid akibat peperangan adalah suatu yang sudah semestinya, apalagi kesempatan mendapatkan kebutuhan sehari-­hari di tanah yang gersang tidaklah semudah yang dibayangkan, tidak heran jika ada yang menjual manusia dipasar budak demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Langkah Rasulullah yang juga diikuti para sahabatnya untuk memperhatikan para janda dan anak-anaknya, tampak dalam beberapa perkawinan yang kita sebutkan di atas. [Irene Handono, op.cit]
Adapun mengenai isteri beliau, Ummu Habibah Romlah bintu Abi Sufyan bin Harb radhiyallahu ‘anha, ada sebuah kisah yang perlu dijelaskan tentang latar belakang pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Ummu Habibah adalah isteri ‘Ubaidillah bin Jahsyi bin Khuzaimah, yang turut berhijrah dengan isterinya ke Habasyah (Abesinia) pada hijrah kedua. Namun terjadi fitnah dimana ‘Ubaidillah suami Ummu Habibah murtad keluar dari Islam –wal’iyadzubillah- sedangkan Ummu Habibah tetap kokoh di atas keislamannya. Beliau (Ummu Habibah) tidak dapat kembali ke Makkah dikarenakan ayahanda beliau, Abu Sufyan adalah termasuk pembesar Quraisy yang senantiasa berupaya mencederai Nabi dan para sahabat beliau. Seandainya Ummu Habibah kembali ke Makkah, akan membahayakan agama dan keadaannya. Oleh karena itu haruslah memuliakan dan membebaskan Ummu Habibah dari suaminya yang telah murtad kemudian mati di Habasyah.
Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengirim surat kepada Najasyi (Negus) Raja Habasyah yang telah masuk Islam, memintanya untuk menjaga Ummu  Habibah. Setelah hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ke Madinah, Najasyi mengirimkan Ummu Habibah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan penuh penghormatan. Ketika Abu Sufyan mendengar bahwa puterinya dinikahi oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, begitu riang dan gembiranya dirinya dan mengakui bahwa Muhammad adalah menantu terbaiknya yang pernah ia miliki, walaupun ia memusuhi Muhammad dan agamanya… [Thobaqot Ibnu Sa’d, juz VIII, hal. 109 dst.; melalui Zaujaat Laa ‘Ayisqoot, op.cit.].
Wahai kaum yang berakal, apakah menyelamatkan seorang wanita yang tengah bertahan mempertahankan aqidahnya dengan menikahinya, menjaganya dan melindunginya dari suaminya yang murtad dan bapaknya yang masih musyrik saat itu merupakan tindakan gila wanita dan bersyahwat besar??!!! Na’udzubillah!! Pergunakanlah akal anda wahai kaum…
Pada tahun ke-5 H. Rasulullah menikahi, Zainab binti Jahsy, setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah yang diangkat anak oleh Rasulullah pada masa sebelum kenabian, dan dinikahkan dengan kerabat Rasulullah Zainab yang tentu saja memiliki nasab tinggi di kalangan Quraisy [dari pihak ibu Zainab adalah sepupuh nabi atau cucu Abdul Mutholib]. Pada masa itu masalah nasab (keturunan) sangatlah diperhatikan oleh masyarakat Arab. Pencapaian ketinggian derajat nasab seringkali diupayakan melalui perkawinan, maka tidak heran jika satu orang bisa memiliki istri banyak, bukan sekedar karena mereka suka, tapi para istri memiliki kepentingan sendiri dengan pernikahan tersebut, termasuk untuk masalah nasab, apalagi bahwa penghormatan kepada wanita pada masa itu amatlah rendah. Fenomena tersebut tldaklah aneh saat itu, karena bangsa lain juga memiliki adat yang tidak jauh berbeda. Bahkan hingga saat ini masalah keturunan sangat diperhatikan, terlepas dari pandangan yang melatar-belakangnya: apakah karena status sosial, kekayaan, atau kebangsawanan; di kalangan muslim sebagian memandang nasab berdasarkan kesalehan beragama.
Kembali pada masalah perkawinan Sayyidah Zainab radhiyallahu ‘anha, Rasulullah yang ingin merombak adat tersebut, demi tujuan pokok menyamakan umat manusia di hadapan Allah (tauhid), mencoba mempertemukan antara bangsawan dan mantan budak (walaupun sudah diangkat anak), rupanya hal itu belum mampu meruntuhkan rasa kebangsawanan Zainab hingga perkawinan tersebut gagal.
Namun demikian tanggung jawab Rasulullah menghendaki beliau untuk menikahinya. Lain dari pada itu bahwa pernikahan tersebut atas perintah langsung dari Allah, sebab sebelumnya setiap kali Zaid mengadu kepada Rasulullah atas sikap Zainab, Rasulullah menasehatinya agar mempertahankan perkawinannya serta takut kepada Allah. Dengan begitu, tidak hanya masalah tanggung jawab Rasulullah mengembalikan Zainab yang merasa martabatnya telah terendahkan, namun menjadi panutan hukum bahwa anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung, maka istri yang telah diceraikannya boleh dinikahi bapak angkatnya. Namun sebaliknya wanita yang diceraikan oleh seseorang tidak boleh dikawini anaknya. [Irene Handono, op.cit.]
Menurut Ibnu Ishaq, seorang dari sejarawan awal Muslim, Pada tahun ke 6 H. terjadi peperangan antara kaum Muslim dengan kaun Yahudi Bani Mushthaliq. Akibat peperangan ini, sebagaimana hukum peperangan yang berlaku saat itu, mereka yang kalah menjadi tawanan dan budak bagi pemenang. Diantara mereka yang tertawan adalah Juwairiyah binti al-Harits, seorang putri dari al-Harits bin Abi Dlorror pemimpin Bani Mushtholiq. Sebagai putri seorang terpandang Juwairiyah tidak rela dirinya dijadikan budak, maka ia berniat menebus kepada Tsabit bin Qois yang kebetulan saat pembagian harta rampasan mendapat dirinya. Karena tidak memiliki harta lagi, maka ia pergi menghadap Rasulullah agar dibantu melunasi tebusan tersebut. Rasulullah yang telah mengajarkan kepada para sahabatnya agar mendidik budak dan kalau bisa memerdekakan dan menikahinya (lihat bahasan tentang perbudakan), memberikan contoh dengan memerdekakan Juwairiyah dan menawarkan pinangannya, ternyata Juwairiyah mengiyakan. Dengan persetujuan Juwairiyah ini maka Rasulullah menikahinya, dan dengan pernikahan tersebut para sahabat mengembalikan harta rampasan perang, sekaligus memerdekakan ± 100 keluarga. Ibnu Ishaq mengomentari: “Saya tidak pernah melihat keberkahan seseorang atas kaumnya melebihi Juwairiyah”. [Ibid]
Pada tahun ketujuh H, terjadi perang Khaibar. Pada saat penyerbuan ke benteng al-Qomush milik bani Nadlir, pemimpin benteng ini yaitu Kinanah bin Rabi’ suami Shofiyah binti Hay terbunuh. Dan istrinya juga istri-istri bani Nadlir yang lain menjadi tawanan. Dan seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap bani Mushtholiq, maka Rasulullah menikahi Shofiyah. Menurut keterangan Shofiyah sendiri, yang diceritakan oleh Ibnu Ishaq bahwa sebelum kejadian ini ia telah bermimpi melihat bulan jatuh di kamarnya. Ketika mimpi tersebut diceritakan kepada suaminya, ia malah mendapat tamparan dan dampratan, “Itu berarti engkau menginginkan raja Hijaz Muhammad”, kata suaminya. Tentang apakah harta dikembalikan dan tawanan dibebaskan dengan perkawinan ini, tidak kami dapatkan keterangan yang jelas, namun diceritakan bahwa mahar perkawinan tersebut adalah pembebasan Shofiyyah.  Walaupun masih muda, usia 17 th, tapi sebelumnya Shofiyah telah menikah dua kali, dengan Salam bin Misykarn kemudian dengan Kinanah bin Rabi’. [ibid].
Dari dua perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa upaya pembebasan perbudakan -akibat peperangan- lebih menonjol ketimbang masalah lainnya. Di sisi lain dua pernikahan ini semakin mengokohkan kedudukan Muslim dalam rangka pembentukan komunitas bersama yang tidak saling bermusuhan. Selanjutnya, bahwa melihat usia Shofiyah yang masih 17 th. dan sudah menikah dua kali, setidaknya menunjukkan bahwa selain masyarakat Arab, komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar juga memiliki adat mengawinkan seorang wanita sejak masih dini. [ibid].
Pada tahun ketujuh Hijriah ini juga, utusan Rasulullah ke Iskandariah-Mesir telah datang dengan membawa hadiah dua orang budak dari Mesir, yang pertama bernama Maria binti Syam’un dan Sirin. Yang pertama dinikahi oleh Rasulullah dan yang kedua diberikan kepada Hassan bin Tsabit. Seperti yang telah kita bahas sebelum ini, bahwa Rasulullah yang mengajarkan agar para budak dididik kemudian dibebaskan dan dinikahi, dicontohkan sekali lagi oleh Rasulullah. Maria al­Qibthiah yang menjadi budak di Iskandariah, kini menjadi istri seorang pemimpin besar di tanah Hijaz. Ia bahkan telah memberikan keturunan yang diberi nama Rasulullah seperti nama kakeknya “Ibrahim”, walaupun tidak berusia panjang. Rasulullah menyatakan : “Ia telah dimerdekakan oleh anaknya”. [ibid].
Para istri nabi -termasuk yang sebelumnya menjadi budak-, mendapat penghormatan yang tinggi dikalangan para sahabat dan umat Muslim, maka tidak mengherankan jika banyak wanita yang ingin dinikahi oleh nabi. Salah satu dari mereka adalah Maimunah yang dalam al-Qur’an disebut “Seorang wanita mu’min yang menyerahkan dirinya kepada nabi”. Penawaran itu dilakukan oleh Maimunah melalui saudaranya Ummul Fadl, kemudian Ummul Fadl menyerahkan masalah ini kepada suaminya yaitu Abbas bin Abdil Muththolib (paman nabi). Maka `Abbas menikahkan Maimunah kepada Rasulullah dan memberikan mahar kepada Maimunah atas nama Nabi sebesar 400 dirham. Pernikahan ini terjadi pada akhir tahun ke 7 H. tepatnya pada bulan Dzul-Qo’dah. Selain Maimunah masih banyak wanita lain yang ingin dinikahi oleh Nabi, tapi beliau menolak. Jika dilihat dari seluruh pernikahan nabi seperti yang telah kita bahas, maka penolakan nabi tersebut agaknya lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Hal ini sekaligus menampik tuduhan bahwa perkawinan Rasulullah dilandaskan pada kepentingan pemuasan seksual. [ibid].
Fahamkah kaum penghujat tersebut dengan sejarah Nabi ini?!! Ataukah mereka hanya mengandalkan subyektivitas yang berangkat dari hasad, dengki dan kebodohan belaka?!! Fa’tabiru Ya Ulil Albaab.

POLIGAMI DIHUJAT 4

MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
Berikut ini beberapa jawaban terhadap syubuhat dan kesalahfahaman terhadap Poligami. Al-Ustadz Abu Sa’ad di dalam Majalah as-Sunnah (edisi 12, th.X, 1428) saya rasa telah mencukupi untuk menjawab kesalahfahaman dan syubuhat yang mucul seputar poligami.
Syubhat Pertama
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.
Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya.
Pertama : Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا
“Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya”.
Dalam riwayat Muslim :
مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
“Dalam satu tempat selama-lamanya.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
Pada satu laki-laki selama-selamanya.
Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.
Ibnu Tiin berkata,”Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,’ maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh”.[Fathul Bari (9/328)]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi “Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,” maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[Syarhu Muslim (5/313)]
Kedua : Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu. [Fathul Bari (9/329)]
Ketiga : Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.
Keempat : Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: “Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi’? Tidak! Demi Allah . Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, 127]
Syubhat Kedua
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]
Dan Allah telah berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`: 129]
Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.
Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: “Tidak boleh mengutamakan salah satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa` : 129]
Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan“.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : “Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai ‘Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan”. [Syarah Muslim (5/297)]
Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata, “Apabila sang suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah. [Fathul Bari (9/313)]
Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.
Pertama : Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik, lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan lebih sesuai dengan makna adil [Al-Mughni (7/235)]
Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`:129]
Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan badan. ‘Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Ya, Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki,” yaitu hati. [Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab (16/430)] Dan di bagian lain dikatakan: “Akan tetapi dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan badan, karena ini yang menjadi tujuan”.
Kedua : Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya, tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan di antara keduanya. [Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, hal. 98 dengan beberapa tambahan]
Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. [Perkataan Muhammad Abduh seorang tokoh yang controversial dari Mesir, Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar IV, Th. 347-350 dinukil dari situs JIL]
Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.
Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.
Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami. QS Annisa ayat 3 kerap kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama, boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga, haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya, poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram [Disampaikan Musdah Mulia, Sekjen ICRP (Indoensian Conference On Religion and Peace), dalam kesempatan tatap muka dengan beberapa wartawan di Jakarta (8/12)]
Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]
Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini dianjurkan bagi yang mampu.
Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan, bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri, (yaitu) dua, tiga atau empat [Adhwa’ul Bayan (8/441)]
Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka, jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Imam Ibnu Katsir (1/598)]
Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Nikahilah wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya”.[Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2050]
‘Abdullah bin ‘Abbas juga mengatakan: “Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya”. [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5069]
Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini, adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin, seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Adapun perkataan “namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram”.
Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.
Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya. Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan penolakan terhadap syari’at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahul-Musta’an.

Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

I. Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan:
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:
1. Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
2. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
3. Raghib Al Asfahani
“Riba adalah penambahan atas harta pokok”
4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
5. Qatadah:
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
6. Zaid bin Aslam:
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
7. Mujahid
“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
8. Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:
Ja’far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba – “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
9. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
“Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas pe- nambahan waktu yang diberikan.” (Berlanjut…)
II. Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”
III. Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik. (Berlanjut…)
IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba. Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif dari kalangan non- Muslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan non-Muslim tersebut perlu pula dikaji.
Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai Allah I kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu di-perhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang- orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.
1.Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantung kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut:
Pinjaman biasa (6 % – 18%)
Pinjaman properti (6 % – 12 %)
Pinjaman antarkota (7% – 12%)
Pinjaman perdagangan dan industri (12% – 18%)
Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan ¡¥tingkat maksimal yang dibenarkan hukum’ (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi yaitu:
Bunga maksimal yang dibenarkan (8 – 12%)
Bunga pinjaman biasa di Roma (4 – 12%)
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) (6 – 100%)
Bunga khusus Byzantium (4 – 12 %)
Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 – 347 SM) dan Aristoteles (384 – 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 – 149 SM) dan Cicero (106 – 43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan peng-ambilan bunga.
Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan.
Per-tama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium of exchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan tambahan melalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.
Penolakan para ahli filsafat Romawi terhadap praktik pengambilan bunga mempunyai alasan yang kurang lebih sama dengan yang dikemukakan ahli filsafat Yunani. Cicero memberi nasihat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan, yakni memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Cato memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman.
i. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas.
ii. Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat.
Ringkasnya, para ahli filsafat Yunani dan Romawi mengang-gap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian itu juga dianut oleh masyarakat umum pada waktu itu. Kenyataan bahwa bunga merupakan praktik yang tidak sehat dalam masyarakat merupakan akar kelahiran pandangan tersebut.
3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya ber-bagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII – XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI – tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen meng- halalkan bunga. Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I – XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
St. Basil (329 – 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi- kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 – 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru.
St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin.
St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon):
Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem- praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga.
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225- 1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut :
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 – 1566), Claude Saumaise (1588- 1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang seder-hana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga. V.Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah.
1.Larangan Riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah I.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah I dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
“Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah e bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas. Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab ‘jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.’”
2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al Qur’an melainkan juga Al Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba. “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah riba. Di antaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084 kitab Al Buyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya ” Bilal menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e”, selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah e bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)
Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah e berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.
“Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.”
VI. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:
1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf.
Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba
1. Darurat
Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan rasul-Nya) bukan pengertian sehari- hari terhadap istilah ini.
Imam Suyuti dalam bukunya Al Asybah wan Nadhair menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”
Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan 2 batasan
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173) Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, ter-utama penerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.
Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”
Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.
2. Berlipat Ganda
Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan . Pendapat ini berasal dari pe-mahaman yang keliru atas Surat Ali Imran ayat 130.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”
Sepintas, surat Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan
Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari riba, dan sama sekali bukan merupakan syarat. Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil tidak riba.
Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, me- negaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian berarti 3×2=6 kali. Sementara dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.
Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.
Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, menegaskan
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”
DR. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping mela-kukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).
Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.
Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah maf-hum mukhalafah dalam konteks Ali Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktek riba pada masa itu. Secara sederhana, jika kita menggunakan logika maf-hum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik – jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol; jikalau tidak di dalam maka di luar… dan seterusnya, kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah I Sebagai contoh jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah {32} “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.
Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang memakan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal
Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar subjek pembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie, dan maa’nie.
Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupa-kan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.
3. Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis
i. Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
ii. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu- individu secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan da-pat melakukan mudharat jauh lebih besar dari per seorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, meng-ekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallaf.
Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang rentenir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten sementara lembaga rente meliputi propinsi, negara, bahkan global.
VII. Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produk-tif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
VIII. Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam- meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam- meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.
Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.
IX. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta meng-haramkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut.
Bunga
Bagi Hasil
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad
dengan asumsi harus selalu untung
a. Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan un-tung rugi
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
c. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
X. Berbagai Fatwa tentang Riba
Hampir semua majlis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah mem-bahas masalah riba. Pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa¡¦il Nahdlatul Ulama.