Jumat, 16 Desember 2011

POLIGAMI DIHUJAT 3

Poligami Tidak Dilakukan Tanpa Terkontrol
Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu tidak sekedar hanya untuk memelihara diri supaya jatuh kepada keharaman, namun poligami itu lebih mulia dari itu. Poligami merupakan diantara sarana untuk menolong kaum wanita yang kesusahan, semisal para janda yang miskin yang tidak memiliki penanggung jawab dan pelindung atasnya dan anak-anaknya. Poligami juga untuk memelihara kaum wanita dari keburukan dan kejelekan. Poligami bukan untuk ajang berbangga-bangga atapun hanya untuk hasrat sesaat belaka.
Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu adalah syariat Alloh yang mulia, yang Alloh turunkan untuk kemaslahatan umat manusia. Poligami tidak asal dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangan kemaslahatan dan kemadharatan, apalagi sampai membawa kepada penzhaliman kepada wanita dan penelantaran hak-hak mereka. Ketahuilah, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak berpoligami, yang apabila tidak dipenuhi maka akan terjadi penzhaliman kepada kaum wanita dan penzhaliman kepada syariat poligami itu sendiri. Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan seorang lelaki boleh berpoligami :
1. Tidak Lebih Dari Empat Isteri Dalam Satu Waktu
Di dalam pembahasan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat an-Nisa` ayat 3 dan beberapa hadits yang telah lewat menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak boleh beristeri lebih dari empat dalam satu waktu. Kecuali apabila salah satu isterinya meninggal lalu ia menikah lagi.
Alloh adalah Sang Kholiq (Maha Pencipta) yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Alloh juga paling mengetahui mengapa Ia memperbolehkan pria beristeri lebih dari satu dan membatasinya hanya empat isteri saja, tidak lebih dari itu. Syariat Alloh yang membatasi poligami tidak boleh lebih dari empat terkait dengan Pengetahuan Alloh Yang Maha Tinggi tentang kemampuan makhluk-Nya dan kemampuan mereka untuk dapat berbuat adil.
Seorang muslim laki-laki tidak boleh beristeri lebih dari empat. Apabila seorang laki-laki takut dan khawatir ia tidak dapat berlaku adil apabila ia memiliki isteri lebih dari satu, maka yang satu itu lebih baik baginya. Sama juga, bagi seorang pria yang telah beisteri dua orang dan ia tidak mampu lagi berbuat adil apabila ia menikahi seorang wanita lagi, maka yang dua itu adalah lebih baik baginya. Juga demikian bagi seorang pria yang memiliki tiga orang isteri. Apabila ia khawatir tidak mampu berbuat adil untuk menikahi empat isteri maka hendaklah ia mencukupkan dengan yang tiga. Adapun seorang pria yang telah memiliki empat isteri, maka ia tidak boleh menikahi wanita lagi walaupun ia yakin ia mampu berbuat adil terhadap mereka semua. Karena syariat yang mulia telah membatasi jumlah maksimal poligami adalah empat.
2. Memiliki Kemampuan Untuk Berpoligami
Seorang muslim yang tidak memiliki kemampuan untuk berpoligami maka ia terlarang berpoligami, karena implikasinya akan membawa kepada penzhaliman terhadap kaum wanita dan anak-anak, sedangkan Alloh mengharamkan segala bentuk kezhaliman. Dan yang dimaksud dengan kemampuan di sini adalah kemampuan berupa harta, kesehatan fisik dan mental/psikologi.
Seorang pria yang tidak memiliki kemampuan harta untuk memberikan nafkah kepada dua orang isteri, maka tentu saja mencukupkan diri dengan satu isteri itu lebih utama dan baik. Seseorang yang nekad berpoligami sedangkan ia tidak memiliki kemampuan harta untuk menafkahi isteri-isteri dan ana-anaknya, tentu saja akan terjatuh kepada penzhaliman kepada isteri-isteri dan anak-anaknya. Kemampuan finansial ini merupakan kriteria mutlak diperbolehkannya seseorang untuk berpoligami.
Seorang muslim laki-laki haruslah sehat fisiknya, sehingga ia mampu bekerja untuk memenuhi nafkah isterinya. Seorang laki-laki dengan kesehatan fisiknya niscaya mampu menafkahi isterinya lahir dan batin. Kesehatan fisik juga berkaitan dengan kemampuan seksual. Seorang pria yang mengalami gangguan di dalam kemampuan seksualnya, misalnya impoten, maka dilarang untuk berpoligami. Karena, diantara hikmah pernikahan dan poligami adalah memelihara kehormatan dan kemaluan, apabila seorang pria tidak mampu menafkahi kebutuhan batin isterinya maka akan menyebabkan terbelenggunya dan terlantarnya fithrah dan tabiat wanita yang pada akhirnya jatuh kepada penzhaliman atasnya.
Kesehatan psikologi lebih mengacu kepada kemampuan di dalam memimpin dan mengatur keluarganya dengan keadilan. Seorang pria yang mengalami gangguan psikologi, seperti emosional, akan menyebabkan hilangnya keadilan di dalam rumah tangga. Kesehatan psikologi juga mengacu kepada keistiqomahannya di dalam menjalankan agamanya. Seorang pria yang tidak istiqomah di dalam melaksanakan ajaran agamanya, maka akan sangat rentan melakukan tindakan ketidakadilan dan penzhaliman terhadap keluarga (isteri-isteri dan anak-anaknya). Oleh karena itu, poligami yang tidak dibangun di atas syariat dan sunnah Nabi akan cenderung jatuh kepada keburukan dan kezhaliman di dalam rumah tangga.
3. Dapat Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isterinya
Alloh Ta’ala berfirman :
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة
Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil maka (nikahilah) satu saja.”
Sedangkan di tempat lain Alloh Azza wa Jalla berfirman :
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا فإن الله كان غفورا رحيما
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS an-Nisa` : 129)
Ayat 129 dalam surat an-Nisa` di atas sering dijadikan argumentasi oleh kaum anti poligami bahwa poligami itu sebenarnya tidak boleh. Karena Alloh mensyaratkan poligami itu harus adil sedangkan Alloh sendiri menyatakan bahwa manusia itu tidak mampu berlaku adil walaupun sangat ingin berbuat demikian. Benarkah demikian? Benarkah dua ayat di atas saling kontradiktif? Mari kita lihat penjelasan pakar tafsir al-Qur’an terhebat sepanjang masa, yaitu Imam al-Qurthubi. Beliau rahimahullahu berkata :
(( أخبر الله تعالى بعدم استطاعة تحقيق العدل بين النساء في ميل الطبع في المحبة والجماع والحظ من القلب ، فوصف الله تعالى حالة البشر وأنهم بحكم الخلقة لا يملكون ميل قلوبهم إلى بعض دون بعض . ولهذا كان (r) يقسم بين زوجاته ( في النفقات ) ، فيعدل ثم يقول : (( اللهم إن هذه قسمتي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )) .. ثم نهى الله تعالى عن المبالغة في الميل فقال : ( فلا تميلوا كل الميل ) أي لا تتعمدوا الإساءة – كما قال مجاهد – الزموا التسوية في القسم والنفقة لأن هذا مما يستطاع))
“Alloh Ta’ala memberitakan ketidakmampuan berlaku adil di antara ister-isteri adalah di dalam kecondongan tabiat di dalam rasa cinta, jima’ (hubungan seksual) dan kecondongan hati. Alloh Ta’ala mensifati manusia bahwasanya mereka secara alami tidak memiliki kecondongan hati kepada satu wanita dan wanita lainnya [maksudnya hanya bisa condong kepada satu wanita saja, pent.]. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membagi diantara isteri-isterinya dalam masalah nafkah secara adil, kemudian beliau bersabda : “Ya Alloh, ini adalah pembagianku yang aku miliki, maka janganlah Kau mencelaku atas apa Yang Kau Miliki namun tak aku tak mampu memilikinya.”… kemudian Alloh Ta’ala melarang dari berlebih-lebihan di dalam kecondongan, Ia berfirman : “Janganlah kamu terlalu condong”, yaitu janganlah kamu berlaku buruk kepada mereka –sebagaimana diutarakan oleh Mujahid- namun tetapkan persamaan di dalam pembagian dan nafkah dan ini adalah termasuk sesuatu yang dimampui.” [al-Jami’ li ahkamil Qur’an].
Yaitu, keadilan di dalam masalah pembagian dan nafkah. Adapun keadilan di dalam rasa cinta dan kecondongan hati, maka ini suatu hal yang manusia tidak mampu berlaku adil seluruhnya. Namun, ketidakmampuan ini bukan artinya tidak ada rasa adil seluruhnya. Seluruh isteri tetap harus disayangi dan dicintai, diberikan perlindungan dan pengawasan yang sama, nafkah dan giliran jima’ yang sama. Oleh karena itulah Alloh melarang dari kecondongan secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan isteri-isteri lainnya terkatung-katung. Inilah yang dicela. Adapun berupaya tetap berbuat adil dan membagi kasih sayang semampunya, memberikan nafkah dan pembagian yang sama rata, maka inilah yang dimaksud dengan keadilan itu. Allohu a’lam bish showab.
Jadi, seseorang yang terlalu mencintai isteri keduanya sehingga menelantarkan isteri pertamanya, tidak memberinya nafkah yang layak dan sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan pembagian giliran yang sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan perhatian yang sama dan seterusnya. Maka ini adalah suatu kezhaliman dan ketidakadilan terhadap isteri pertama tersebut, dan ini termasuk hal yang dilarang dan dicela oleh Alloh, serta bukan suatu hal yang dituju di dalam poligami.
4. Pembagian Terhadap Para Isteri
Masalah ini berkaitan dengan poin sebelumnya dan penjabarannya. Pembagian yang dimaksud menurut ulama Islam adalah pembagian di dalam pembagian pangan, sandang, papan dan waktu. Kesemuanya ini harus dilakukan dengan adil. Ketidakadilan di dalam pembagian ini merupakan salah satu tindakan kezhaliman terhadap isteri dan wanita yang menjadi amanat dan tanggung jawabnya. Semua bentuk pembagian ini juga harus diberikan kepada anak-anak dari tiap isterinya.
Seorang yang berpoligami, apabila ia membelikan rumah untuk salah seorang isterinya, maka ia dituntut untuk memberikan hal yang sama pada isteri-isteri lainnya, kecuali apabila isteri-isteri lainnya ridha. Demikian pula, apabila seorang suami membelikan pakaian baru untuk salah seorang isterinya, maka ia juga dituntut untuk memberikan hal yang serupa pada isteri-isteri lainnya. Jangan hanya karena kecondongan cintanya kepada salah seorang isteri ia menelantarkan isteri-isteri lainnya dan berlaku tidak adil.
Demikian pula, apabila isteri keduanya diberi makan yang lezat dan bergizi, maka ia tidak boleh memberi makan isteri pertamanya seadanya yang kualitasnya di bawah makanan isteri keduanya. Semuanya harus dibagi secara adil. Termasuk pula pembagian waktu tidur bersama dan jima’, semuanya harus dibagi secara adil dan atas keridhaan bersama.
Anak-anak juga demikian, anak isteri kedua dan pertama haruslah diperlakukan sama dalam hal kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan dan lain sebagainya. Jangan sampai terjadi anak isteri kedua disekolahkan di tempat pendidikan yang berkualitas sedangkan anak isteri kedua disekolahkan ditempat yang kualitasnya buruk. Semuanya harus dilakukan dengan adil walaupun berat dan sulit. Oleh karena itu, apabila tidak mampu berbuat adil maka satu isteri itu adalah lebih baik, namun apabila mampu maka berpoligami juga merupakan suatu hal yang mulia, apalagi apabila dibalik poligami itu ada unsur pertolongan kepada kaum wanita dan anak-anak terlantar.
Mencermati Hikmah Poligami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Tidak ada manusia terbaik di muka bumi ini selain Rasullullah dan tidak ada manusia teradil di muka bumi ini selain Nabi yang mulia ‘alaihi ash-Sholatu was Salam. Beliau adalah qudwah (tauladan) bagi umat manusia yang tiada sesuatu keluar dari lisan dan perilaku beliau melainkan adalah wahyu yang diwahyukan kepada beliau.
Kaum kuffar orientalis dan pembebeknya dari kalangan liberalis sosialis feminis mencela beliau dengan celaan yang jelek dan buruk. Mereka mencela Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam sebagai manusia biasa yang memiliki syahwat besar dan kelainan orientasi seksual –ma’adzallah-; semua celaan dan hujatan keji ini berangkat dari hasad, kedengkian dan kebodohan mereka terhadap figur yang mulia ini dan sejarah beliau.
Bagi siapa yang menelaah sejarah dan perikehidupan beliau, niscaya akan mendapatkan bahwa apa yang beliau lakukan adalah bebas dari tuduhan-tuduhan kaum kuffar yang dengki itu, sebagaimana bebasnya darah serigala dari baju Yusuf ‘alaihis Salam. Bagi mereka yang menggunakan kaca mata obyektivitas dan keadilan, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa pernikahan Nabi itu adalah pernikahan yang berangkat dari upaya untuk ta`liful Qulub (melunakkan hati), tatyibun Nufus (mengobati jiwa), tamhidul ardh lid da’wah (membuka jalan dakwah), munashoroh (menolong/membantu) dan yang terakhir adalah tathbiqu haqqohu ath-thabi’i (memenuhi hak beliau sebagai tabiat/fithrah manusia), karena beliau adalah manusia biasa dan bukanlah seorang malaikat yang tidak berhasrat.
Kami telah menyebutkan di awal pembahasan bahwa menikah merupakan sunnah para Nabi dan tabiat mendasar manusia. Bahkan Isa (Jesus) dan Yahya (John The Baptist) yang diklaim kaum Kristiani tidak menikah, tetap tidak menunjukkan akan adanya larangan menikah dan poligami baik di dalam empat injil (gospels) maupun di dalam bible, dan mereka pun tidak akan mampu menunjukkannya, walau menurut keyakinan kami kitab injil tersebut telah ditahrif (diubah-ubah).
Kita lihat, isteri pertama Rasulullah adalah Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, seorang janda Abu Hala Hind bin Nabbasy at-Tamimi, lalu ketika Abu Hala meninggal, Sayyidah Khadijah menikah dengan ‘Atiq bin ‘Abid al-Makhzumi. Rasulullah menikahi beliau pada usia 25 tahun sedangkan Sayyidah Khadijah berusia 40 tahun. Perhatikanlah wahai kaum yang berakal, Rasulullah selama 25 tahun masa lajangnya, yang dikenal dengan orang yang jujur, amanah dan menjaga diri beliau dari keburukan, tidak pernah berhubungan dengan wanita dan wanita pertama yang beliau nikahi adalah Khadijah. Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah seorang yang gila wanita dan syahwatnya besar –ma’adzallah, semoga Alloh melaknat kaum yang berkata demikian- niscaya beliau akan menikahi wanita-wanita pada usia remaja dimana kaumnya saat itu telah terbiasa dengan pernikahan poligami tidak terbatas dan menikah pada usia muda. Perkawinan pertama Rasulullah dengan Sayyidah Khadijah berlangsung hingga tahun sepuluh kenabian atau tiga tahun menjelang hijrah.
Sepeninggal Khadijah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ditawari oleh Khaulah binti Hakim untuk menikahi salah satu dari dua orang wanita, satu perawan (Aisyah), dan satu lagi janda (Saudah), dan lihatlah!!! Rasulullah lebih memilih menikahi Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anhu, seorang janda dari Kasron bin ‘Amru bin ‘Abdi asy-Syams yang merupakan sepupunya sendiri. Sayyidah Saudah ini berbadan gemuk dan berkulit hitam –Allohumma, kami tidak bermaksud sedikitpun mencela penampilan fisik Sayyidah Saudah, dimana beliau adalah diantara wanita terbaik dan ahli surga, ibu kami kaum mukminin-. Rasulullah mau menikahi Sayyidah Saudah yang jauh lebih tua dan seorang janda yang memiliki anak banyak. Apabila Rasulullah menikahi wanita hanya untuk mengumbar syahwat, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak akan menikahi Sayyidah Saudah radhiyallahu ‘anha.
Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar adalah isteri ketiga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Pinangan Rasulullah atas Aisyah telah menyelamatkan Abu Bakar dari dilema antara menikahkan putrinya dengan seorang kafir atau mengingkari janjinya kepada Muth’im bin ‘Adi orang tua dari pemuda kafir tersebut yang telah dijanjikan untuk menikahi putrinya. Sungguh beruntung bahwa yang terjadi justru istri Muth’im bin ‘Adi tidak menghendaki anaknya menikahi Aisyah karena tidak menginginkan anaknya masuk agama baru yang dibawa Nabi, maka pinangan Rasulullah pun diterima. Hal itu terjadi pada tahun yang sama -sepuluh kenabian-, namun baru berkumpul pada saat di Madinah tiga tahun kemudian-. Sejarah mencatat perbedaan pendapat tahun berapa Sayyidah ‘Aisyah dinikahi dan digauli, mulai usia 9-15 tahun. Namun suatu hal yang perlu dicatat, pernikahan dini usia muda ketika wanita telah mencapai baligh, bukanlah suatu penyakit pedofili atau kelainan seksual –ma’adzalloh-, namun ini kembali ke kultur adat dan budaya setempat. Kaum Quraisy telah terbiasa menikahkan puteri mereka yang berusia belia, terutama kepada orang yang mereka hormati.
Sensitifitas modern kadang merasa risih dengan hal ini, tapi hal ini terjadi pada satu komunitas yang memandang usia 9-15 th, adalah usia terendah bagi seorang anak perempuan untuk dikawini, itupun 14 abad yang lalu. Hingga akhir-akhir inipun beberapa komunitas masih memberlakukan adat pernikahan dini. Namun demikian pernikahan anak usia dini adalah lebih baik ketimbang merebaknya pergaulan bebas yang membuat anak usia tersebut sudah tidak ada yang perawan, walaupun secara resmi mereka menikah pada usia 28 ke atas. Toh kenyataannya usia 28 sebagai patokan perkawinan di beberapa negara maju hanya berdasarkan faktor psikologis dan masalah karir serta emansipasi, namun diluar formalitas itu kebejatan seksual merebak dimana-mana pada tingkat yang paling vulgar. Perbandingannya jika ada komunitas (manapun) yang mengawinkan putrinya pada usia dini di Amerika anak usia yang sama sudah tidak perawan lagi. Perbedaan dalam agama, yang satu formal, yang satu lagi zina. Perzinaan sejak dini akan dibawa hingga masa perkawinan, maka akibatnya penyelewengan suami atau istri adalah hal biasa, dan ajaran Yesus yang tidak mengizinkan perceraian menjadi lelucon belaka. [Irene Handono, Menjawab Buku “The Islamic Invasion”, versi CHM download dari www.pakdenono.com]
Isteri keempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah Hafshah binti ‘Umar bin Khaththab, janda dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmi yang masuk Islam dan berhijrah ke Madinah bersamaan dengan Sayyidah Hafshoh. Beliau radhiyallahu ‘anhu syahid di perang Uhud. Ketika selesai masa ‘iddah-nya, ‘Umar menawarkan puterinya kepada Sahabat agung Abu Bakr namun Abu Bakr diam tidak meresponnya, sehingga marahlah ‘Umar. Lalu beliau datang ke Sahabat agung ‘Utsman bin ‘Affan dan menawarkan puterinya kepadanya, namun ‘Utsman tidak menyetujuinya sehingga murkalah ‘Umar. Melihat hal ini, Abu Bakr mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan mengadu kepada beliau, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam sendiri yang melamar Hafshoh dan menikahinya sebagai penghormatan dan pemuliaan kepada ‘Umar sebagaimana Rasulullah menikahi ‘Aisyah sebagai penghormatan kepada Abu Bakr. Setelah itu Abu Bakr pun berkata kepada ‘Umar bahwa beliau diam tidak mau menjawab permintaan ‘Umar karena Abu Bakr pernah mendengar bahwa Rasulullah menyebut-nyebutnya…
Demikianlah pernikahan nabi dengan para isteri sahabat-sahabat yang mulia ini radhaiyallahu ‘anhum ajma’in, dan beliau tidaklah menikahi mereka melainkan diantaranya adalah sebagai penghormatan dan pemuliaan kepada Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Siapakah gerangan yang tidak menginginkan puterinya dinikahi oleh manusia terbaik dan teragung sepanjang masa? Siapakah gerangan yang tidak ingin dinikahi oleh manusia terbaik dan teragung sepanjang zaman?
Sayyidah Zainab binti Khuzaimah yang digelari Ummu Masakin (Ibunya kaum miskin) radhiyallahu ‘anhu adalah isteri kelima Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Beliau adalah janda dari Thufail bin al-Harits bin ‘Abdul Muthollib yang menceraikannya, lalu dinikahi oleh sepupu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ‘Ubaidah bin al-Harits yang juga saudara mantan suaminya, dan beliau syahid pada perang Badar meninggalkan seorang isteri yang menjadi janda tidak ada lagi yang melindunginya. Maha Besar Alloh, apakah menjaga dan menikahi janda sahabat dan sepupu Nabi yang syahid merupakan suatu bentuk kelainan seksual dan gila wanita?!! Apakah suatu bentuk mengikat jalinan silaturrahim kepada keluarga sahabat dan syahid dengan memberikan hak-hak pemeliharaan dan perlindungan atasnya adalah suatu keburukan?!! Dimanakah gerangan akal kaum yang berakal?!! Allohumma, Sayyidah Zainab pun meninggal beberapa bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Semoga Alloh meridhainya dan menjadikannya bidadari surga.
Isteri berikut Nabi yang mulia adalah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu yang nama asli beliau adalah Hindun bintu Suhail bin al-Mughiroh yang seorang janda dari Abu Salamah ‘Abdullah bin ‘Abdul Asad al-Makhzumi radhiyallahu ‘anhu yang syahid di dalam peperangan Sariyah Qothn setelah sebelum sebelumnya beliau terluka para dalam peperangan uhud. Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu meninggalkan isteri dan anak yang banyak. Setelah masa iddah berlalu, Sayyidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dipinang oleh Abu Bakr dan ‘Umar namun beliau menolaknya. Demikian pula ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meminangnya, beliau juga menolak. Alasan penolakan beliau adalah karena beliau adalah wanita yang sudah tua, banyak anak dan pencemburu. Mendengar ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam pun menjawab :
أما ما ذكرت من غيرتك فيذهبها الله .. وأما ما ذكرت من سنك فأنا أكبر منك سنا … وأما ما ذكرت من أيتامك فعلى الله وعلى رسوله
“Adapun mengenai sifat pencemburumu semoga Alloh menghilangkannya, mengenai umurmu yang sudah tua maka aku sendiri lebih tua darimua, dan adapun mengenai anak-anakmu yang yatim maka itu tanggungan Alloh dan Rasul-Nya.” [Lihat Sunan an-Nasa`i, Kitabun Nikah, Juz VI hal 81; melalui Zaujaat La ‘Asyiqot, op.cit.].
Dalam pembentukan komunitas baru yang menjadikan keluarga dan perkawinan sebagai salah satu instrumennya, maka perhatian terhadap janda dan anak-anak yang ditinggal ayah mereka yang syahid akibat peperangan adalah suatu yang sudah semestinya, apalagi kesempatan mendapatkan kebutuhan sehari-­hari di tanah yang gersang tidaklah semudah yang dibayangkan, tidak heran jika ada yang menjual manusia dipasar budak demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Langkah Rasulullah yang juga diikuti para sahabatnya untuk memperhatikan para janda dan anak-anaknya, tampak dalam beberapa perkawinan yang kita sebutkan di atas. [Irene Handono, op.cit]
Adapun mengenai isteri beliau, Ummu Habibah Romlah bintu Abi Sufyan bin Harb radhiyallahu ‘anha, ada sebuah kisah yang perlu dijelaskan tentang latar belakang pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Ummu Habibah adalah isteri ‘Ubaidillah bin Jahsyi bin Khuzaimah, yang turut berhijrah dengan isterinya ke Habasyah (Abesinia) pada hijrah kedua. Namun terjadi fitnah dimana ‘Ubaidillah suami Ummu Habibah murtad keluar dari Islam –wal’iyadzubillah- sedangkan Ummu Habibah tetap kokoh di atas keislamannya. Beliau (Ummu Habibah) tidak dapat kembali ke Makkah dikarenakan ayahanda beliau, Abu Sufyan adalah termasuk pembesar Quraisy yang senantiasa berupaya mencederai Nabi dan para sahabat beliau. Seandainya Ummu Habibah kembali ke Makkah, akan membahayakan agama dan keadaannya. Oleh karena itu haruslah memuliakan dan membebaskan Ummu Habibah dari suaminya yang telah murtad kemudian mati di Habasyah.
Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengirim surat kepada Najasyi (Negus) Raja Habasyah yang telah masuk Islam, memintanya untuk menjaga Ummu  Habibah. Setelah hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ke Madinah, Najasyi mengirimkan Ummu Habibah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan penuh penghormatan. Ketika Abu Sufyan mendengar bahwa puterinya dinikahi oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, begitu riang dan gembiranya dirinya dan mengakui bahwa Muhammad adalah menantu terbaiknya yang pernah ia miliki, walaupun ia memusuhi Muhammad dan agamanya… [Thobaqot Ibnu Sa’d, juz VIII, hal. 109 dst.; melalui Zaujaat Laa ‘Ayisqoot, op.cit.].
Wahai kaum yang berakal, apakah menyelamatkan seorang wanita yang tengah bertahan mempertahankan aqidahnya dengan menikahinya, menjaganya dan melindunginya dari suaminya yang murtad dan bapaknya yang masih musyrik saat itu merupakan tindakan gila wanita dan bersyahwat besar??!!! Na’udzubillah!! Pergunakanlah akal anda wahai kaum…
Pada tahun ke-5 H. Rasulullah menikahi, Zainab binti Jahsy, setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah yang diangkat anak oleh Rasulullah pada masa sebelum kenabian, dan dinikahkan dengan kerabat Rasulullah Zainab yang tentu saja memiliki nasab tinggi di kalangan Quraisy [dari pihak ibu Zainab adalah sepupuh nabi atau cucu Abdul Mutholib]. Pada masa itu masalah nasab (keturunan) sangatlah diperhatikan oleh masyarakat Arab. Pencapaian ketinggian derajat nasab seringkali diupayakan melalui perkawinan, maka tidak heran jika satu orang bisa memiliki istri banyak, bukan sekedar karena mereka suka, tapi para istri memiliki kepentingan sendiri dengan pernikahan tersebut, termasuk untuk masalah nasab, apalagi bahwa penghormatan kepada wanita pada masa itu amatlah rendah. Fenomena tersebut tldaklah aneh saat itu, karena bangsa lain juga memiliki adat yang tidak jauh berbeda. Bahkan hingga saat ini masalah keturunan sangat diperhatikan, terlepas dari pandangan yang melatar-belakangnya: apakah karena status sosial, kekayaan, atau kebangsawanan; di kalangan muslim sebagian memandang nasab berdasarkan kesalehan beragama.
Kembali pada masalah perkawinan Sayyidah Zainab radhiyallahu ‘anha, Rasulullah yang ingin merombak adat tersebut, demi tujuan pokok menyamakan umat manusia di hadapan Allah (tauhid), mencoba mempertemukan antara bangsawan dan mantan budak (walaupun sudah diangkat anak), rupanya hal itu belum mampu meruntuhkan rasa kebangsawanan Zainab hingga perkawinan tersebut gagal.
Namun demikian tanggung jawab Rasulullah menghendaki beliau untuk menikahinya. Lain dari pada itu bahwa pernikahan tersebut atas perintah langsung dari Allah, sebab sebelumnya setiap kali Zaid mengadu kepada Rasulullah atas sikap Zainab, Rasulullah menasehatinya agar mempertahankan perkawinannya serta takut kepada Allah. Dengan begitu, tidak hanya masalah tanggung jawab Rasulullah mengembalikan Zainab yang merasa martabatnya telah terendahkan, namun menjadi panutan hukum bahwa anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung, maka istri yang telah diceraikannya boleh dinikahi bapak angkatnya. Namun sebaliknya wanita yang diceraikan oleh seseorang tidak boleh dikawini anaknya. [Irene Handono, op.cit.]
Menurut Ibnu Ishaq, seorang dari sejarawan awal Muslim, Pada tahun ke 6 H. terjadi peperangan antara kaum Muslim dengan kaun Yahudi Bani Mushthaliq. Akibat peperangan ini, sebagaimana hukum peperangan yang berlaku saat itu, mereka yang kalah menjadi tawanan dan budak bagi pemenang. Diantara mereka yang tertawan adalah Juwairiyah binti al-Harits, seorang putri dari al-Harits bin Abi Dlorror pemimpin Bani Mushtholiq. Sebagai putri seorang terpandang Juwairiyah tidak rela dirinya dijadikan budak, maka ia berniat menebus kepada Tsabit bin Qois yang kebetulan saat pembagian harta rampasan mendapat dirinya. Karena tidak memiliki harta lagi, maka ia pergi menghadap Rasulullah agar dibantu melunasi tebusan tersebut. Rasulullah yang telah mengajarkan kepada para sahabatnya agar mendidik budak dan kalau bisa memerdekakan dan menikahinya (lihat bahasan tentang perbudakan), memberikan contoh dengan memerdekakan Juwairiyah dan menawarkan pinangannya, ternyata Juwairiyah mengiyakan. Dengan persetujuan Juwairiyah ini maka Rasulullah menikahinya, dan dengan pernikahan tersebut para sahabat mengembalikan harta rampasan perang, sekaligus memerdekakan ± 100 keluarga. Ibnu Ishaq mengomentari: “Saya tidak pernah melihat keberkahan seseorang atas kaumnya melebihi Juwairiyah”. [Ibid]
Pada tahun ketujuh H, terjadi perang Khaibar. Pada saat penyerbuan ke benteng al-Qomush milik bani Nadlir, pemimpin benteng ini yaitu Kinanah bin Rabi’ suami Shofiyah binti Hay terbunuh. Dan istrinya juga istri-istri bani Nadlir yang lain menjadi tawanan. Dan seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap bani Mushtholiq, maka Rasulullah menikahi Shofiyah. Menurut keterangan Shofiyah sendiri, yang diceritakan oleh Ibnu Ishaq bahwa sebelum kejadian ini ia telah bermimpi melihat bulan jatuh di kamarnya. Ketika mimpi tersebut diceritakan kepada suaminya, ia malah mendapat tamparan dan dampratan, “Itu berarti engkau menginginkan raja Hijaz Muhammad”, kata suaminya. Tentang apakah harta dikembalikan dan tawanan dibebaskan dengan perkawinan ini, tidak kami dapatkan keterangan yang jelas, namun diceritakan bahwa mahar perkawinan tersebut adalah pembebasan Shofiyyah.  Walaupun masih muda, usia 17 th, tapi sebelumnya Shofiyah telah menikah dua kali, dengan Salam bin Misykarn kemudian dengan Kinanah bin Rabi’. [ibid].
Dari dua perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa upaya pembebasan perbudakan -akibat peperangan- lebih menonjol ketimbang masalah lainnya. Di sisi lain dua pernikahan ini semakin mengokohkan kedudukan Muslim dalam rangka pembentukan komunitas bersama yang tidak saling bermusuhan. Selanjutnya, bahwa melihat usia Shofiyah yang masih 17 th. dan sudah menikah dua kali, setidaknya menunjukkan bahwa selain masyarakat Arab, komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar juga memiliki adat mengawinkan seorang wanita sejak masih dini. [ibid].
Pada tahun ketujuh Hijriah ini juga, utusan Rasulullah ke Iskandariah-Mesir telah datang dengan membawa hadiah dua orang budak dari Mesir, yang pertama bernama Maria binti Syam’un dan Sirin. Yang pertama dinikahi oleh Rasulullah dan yang kedua diberikan kepada Hassan bin Tsabit. Seperti yang telah kita bahas sebelum ini, bahwa Rasulullah yang mengajarkan agar para budak dididik kemudian dibebaskan dan dinikahi, dicontohkan sekali lagi oleh Rasulullah. Maria al­Qibthiah yang menjadi budak di Iskandariah, kini menjadi istri seorang pemimpin besar di tanah Hijaz. Ia bahkan telah memberikan keturunan yang diberi nama Rasulullah seperti nama kakeknya “Ibrahim”, walaupun tidak berusia panjang. Rasulullah menyatakan : “Ia telah dimerdekakan oleh anaknya”. [ibid].
Para istri nabi -termasuk yang sebelumnya menjadi budak-, mendapat penghormatan yang tinggi dikalangan para sahabat dan umat Muslim, maka tidak mengherankan jika banyak wanita yang ingin dinikahi oleh nabi. Salah satu dari mereka adalah Maimunah yang dalam al-Qur’an disebut “Seorang wanita mu’min yang menyerahkan dirinya kepada nabi”. Penawaran itu dilakukan oleh Maimunah melalui saudaranya Ummul Fadl, kemudian Ummul Fadl menyerahkan masalah ini kepada suaminya yaitu Abbas bin Abdil Muththolib (paman nabi). Maka `Abbas menikahkan Maimunah kepada Rasulullah dan memberikan mahar kepada Maimunah atas nama Nabi sebesar 400 dirham. Pernikahan ini terjadi pada akhir tahun ke 7 H. tepatnya pada bulan Dzul-Qo’dah. Selain Maimunah masih banyak wanita lain yang ingin dinikahi oleh Nabi, tapi beliau menolak. Jika dilihat dari seluruh pernikahan nabi seperti yang telah kita bahas, maka penolakan nabi tersebut agaknya lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Hal ini sekaligus menampik tuduhan bahwa perkawinan Rasulullah dilandaskan pada kepentingan pemuasan seksual. [ibid].
Fahamkah kaum penghujat tersebut dengan sejarah Nabi ini?!! Ataukah mereka hanya mengandalkan subyektivitas yang berangkat dari hasad, dengki dan kebodohan belaka?!! Fa’tabiru Ya Ulil Albaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar