Jumat, 16 Desember 2011

Apa Hukumnya Bekerja Dengan Media Yang Jelas Anti Islam?

Pertanyaan:
Apa hukumnya bekerja di media secara umumnya, baik itu cetak, audio, visual atau elektronik sebagaimana dimaklumi bahwa pekerja dalam lahan media masa hampir tidak bisa terlepas dari syubhat-syubhat yang menyesakkan dada, seperti bekerja di beberapa situs-situs yang memusuhi Islam misalnya?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah kepada keluarganya, para shahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Kongres Para Ahli Fikih Syariah Amerika dalam daurah terakhir kelima yang diadakan pada bulan November 2007 telah membahas permasalahan ini dan memutuskan sebagai berikut:
Media di masa ini dianggap sebagai sarana utama untuk mentransfer pengetahuan dan pemikiran dan perilaku diantara manusia dan generasi yang selanjutnya, dan berperan dalam membentuk pemikiran masyarakat dan kebudayaannya serta menjaga akhlaknya, sebagaimana juga berperan dalam mengarahkan pendapat umum dan mengambil keputusan dalam setiap sendi kehidupan.
Media masa juga merupakan salah satu sarana dakwah islam yang asasi yang harus dimanfaatkan oleh  kaum muslimin secara umumnya dan para dai secara khususnya di setiap zaman dan tempat.
Dan hukum media masa pada dasarnya boleh dan berlaku padanya hukum syar’ie yang lima: wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Itu bergantung kepada maklumat yang disampaikan, sarana yang digunakan, pengaruh yang ditimbulkan.
Dan hal itu tentunya dengan panduan-panduan sebagai berikut:
Pertama: verifikasi maklumat yang diberikan sebelum disiarkan dan menghindari gosip.
Kedua: komitmen dalam menjaga kejujuran dan obyektivitas dalam mentransfer maklumat.
Ketiga: menghormati sikap dan etika Islam dalam menyajikan maklumat.
Keempat: menghormati privasi dimana tidak menyebarkan kecuali jika diizinkan pemiliknya atau akan mendatangkan maslahat umum yang nyata ketika disebarkan.
Kelima: tidak boleh menerbitkan informasi apapun – meskipun benar atau telah mendapat izin dari pemilik – jika mengakibatkan kejahatan di mata Islam.
Keenam: menyebarkan informasi melalui sarana yang syar’ie, dan menghindari sarana yang dilarang dalam Islam.
Ketujuh: menghindari bekerja di institusi yang terkenal permusuhan mereka kepada Islam jika pekerjaannya mengandung dukungan terhadap kezaliman dan agresi mereka.
Kedelapan: menghindari bekerja di institusi yang menjalankan aktivitas yang dilarang oleh Islam seperti majalah atau saluran khusus yang mempromosikan kecabulan dan amoralitas.
Kesembilan: komitmen wanita muslimah untuk menjaga ketentuan hijab Islam, dan tidak berkhalwat, dan tidak untuk bepergian tanpa mahram atau rekan-rekan yang dipercaya, dan hendaklah wanita bekerja sesuai dengan fitrah dan tabiat komposisinya, dan hukum dan adab-adab Islam lainnya.
Adapun bekerja dalam institusi yang jelas-jelas memusuhi Islam maka hukumnya haram berdasarkan firman Allah Ta’alaa yang artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya” [QS Al-Maidah: 2]
Dalam ayat ini Allah Ta’alaa memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan seperti dalam menyebarkan Islam yang shahih dan murni serta tidak tolong menolong dalam dosa dan permusuhan apalagi bekerja dengan pihak yang jelas-jelas siang malam mengerahkan dana dan tenaganya untuk memusuhi dan menghancurkan Islam. Maka tentunya jauh lebih diharamkan.
Bahkan tanpa disadari bahwa perbuatan tersebut barangkali dapat mengakibatkan seseorang keluar dari Islam naudzubillah min dzalika.
Dikatakan oleh Syeikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah: ”ketahuilah bahwa pembatal Islam yang terberat ada sepuluh … kedelapan: membantu kaum musyrikin dan menolong mereka memerangi kaum muslimin dan dalilnya firman Allah Ta’alaa:  (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim) [QS Al-Maidah:51].(Lihat Ad-Durar As-Saniyyah: 10/92)
Demikian pula pendapat ulama-ulama lain yang dapat dipercaya, mudah-mudahan Allah menjauhkan kita semua dari bencana yang terbesar yaitu keluarnya kita dari Islam setelah Allah Ta’alaa memberikan petunjuk bagi kita.
Wallahu A’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar